Mediasulsel.id, Makassar, Selasa, 23/06/2026 – Pemerintah Kota Makassar akan menertibkan dugaan penyerobotan aset seluas 15 hektare di Kecamatan Manggala. Rencana penertiban itu muncul setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Pemkot dalam sengketa lahan eks Hak Guna Usaha di kawasan tersebut.
Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Makassar, M Izhar Kurniawan, menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset sah Pemkot yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai. Putusan MA Nomor 6381 K/Pdt/2025 memperkuat posisi hukum pemerintah atas lahan seluas 55,767 hektare yang menjadi objek sengketa. Pemkot akan melakukan koordinasi untuk menertibkan bangunan liar dan aktivitas tanpa izin di atas lahan tersebut.
Rencana Penertiban dan Pengamanan Aset
Izhar menjelaskan bahwa lahan seluas 15 hektare di Jalan Praja Raya, Kompleks Pemda Antang, Kelurahan Manggala, merupakan kawasan fasilitas sosial dan fasilitas umum. Belakangan, lahan tersebut diduga dimanfaatkan tanpa izin dengan pendirian bangunan liar dan aktivitas perkebunan oleh sejumlah warga. Papan penanda kepemilikan aset juga dilaporkan dirusak.
“Dapat kami sampaikan bahwa aset Pemkot sebagaimana yang selama ini disampaikan oleh tokoh masyarakat di Kecamatan Manggala, khususnya yang berada di kawasan Perumahan Pemda, memang benar merupakan aset Pemerintah Kota Makassar,” ujar Izhar, Selasa, 23/06/2026.
“Bahkan terakhir, Pemerintah Kota Makassar telah memenangkan perkara atas objek tersebut lewat putusan MA Republik Indonesia,” terangnya.
Pemkot akan melakukan pengamanan fisik aset dengan menegaskan batas lahan, memasang kembali papan bicara, dan mencocokkan data administrasi. Proses penertiban akan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan melibatkan instansi terkait.
Desakan Warga agar Pemerintah Segera Bertindak
Tokoh masyarakat sekaligus Ketua RW 012 Kelurahan Manggala, Ilyas Banu, mendesak Pemkot segera mengambil tindakan terhadap bangunan liar yang terus bertambah. Ia mengkhawatirkan aktivitas jual beli lahan di atas aset pemerintah tanpa dasar hukum yang jelas.
“Setelah ada putusan Mahkamah Agung, kami sebenarnya berharap situasi menjadi tenang dan kondusif. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Bangunan-bangunan liar semakin bertambah dan aktivitas jual beli lahan masih terus berlangsung,” ucap Ilyas, Selasa, 23/06/2026.
Ilyas mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran jual beli lahan di kawasan tersebut. Menurutnya, banyak warga berpotensi menjadi korban karena tidak mengetahui status hukum lahan yang diperjualbelikan. Warga Perumahan Pemda Manggala menyambut baik putusan MA namun khawatir dengan meningkatnya bangunan liar.
“Kami berharap pemerintah Kota segera hadir melakukan penataan dan pengamanan aset. Jangan sampai setelah ada putusan hukum yang jelas, justru muncul bangunan-bangunan baru yang nantinya menimbulkan persoalan lebih besar,” harapnya.
Pemkot Makassar berencana melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan pihak terkait dalam waktu dekat untuk menindaklanjuti dugaan penyerobotan. Penertiban ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan melindungi aset daerah serta masyarakat dari potensi kerugian.













