mediasulsel.id, Makassar, Rabu, 22/07/2026 ā Perubahan RKPD Makassar 2026 memasuki tahap fasilitasi rancangan akhir melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, sementara Bappeda menyiapkan Ranperwali perubahan atas Perwali Nomor 15 Tahun 2025.
P-RKPD Makassar 2026 Difasilitasi Melalui SIPD
Fasilitasi berlangsung di Ruang Rapat Bappeda Kota Makassar mulai pukul 08.30 WITA dan dihadiri Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar.
Berdasarkan keterangan resmi JDIH Kota Makassar, proses tersebut dilaksanakan untuk menyempurnakan Rancangan Akhir Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau P-RKPD Tahun 2026.
Kegiatan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, khususnya ketentuan penyampaian rancangan akhir perubahan RKPD kepada gubernur untuk difasilitasi.
Rapat ditindaklanjuti berdasarkan surat Gubernur Sulawesi Selatan mengenai persiapan fasilitasi P-RKPD melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
SIPD digunakan untuk mengintegrasikan data perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi agar perubahan program dapat ditelusuri secara lebih tertib.
Bagian Hukum memastikan dokumen perencanaan dan produk hukum yang menyertainya selaras dengan ketentuan perundang-undangan.
Ranperwali Perubahan RKPD Belum Memiliki Nomor
JDIH Kota Makassar juga memuat Rancangan Peraturan Wali Kota tentang perubahan atas Perwali Nomor 15 Tahun 2025 mengenai RKPD Tahun 2026.
Dokumen tersebut diprakarsai Bappeda Kota Makassar dan masih tercatat sebagai rancangan karena belum memiliki nomor, tanggal penetapan, maupun tanggal pengundangan.
Ranperwali dibutuhkan sebagai dasar hukum untuk menyesuaikan prioritas, target, program, dan kebutuhan anggaran yang mengalami perubahan dalam tahun berjalan.
Perubahan RKPD dapat dilakukan ketika hasil evaluasi menunjukkan pergeseran asumsi, kebutuhan mendesak, perubahan kemampuan keuangan, atau perkembangan kebijakan pemerintah.
Fasilitasi oleh pemerintah provinsi diperlukan agar substansi perubahan tetap konsisten dengan rencana pembangunan jangka menengah dan arah kebijakan daerah.
Seluruh dokumen penyempurnaan diharapkan selesai tepat waktu sebelum digunakan sebagai dasar perubahan kebijakan anggaran dan pelaksanaan program.
Proses yang transparan dan berbasis data diperlukan agar penyesuaian rencana tetap menjawab kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan kepastian hukum.













