mediasulsel.id, Makassar, Senin, 04/05/2026 — Dinas Pertanahan Kota Makassar menggelar rapat koordinasi rutin pada Senin, 04/05/2026, untuk membahas percepatan penyelesaian persoalan lahan, penguatan data pertanahan, serta digitalisasi layanan agar pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih cepat, tertib, dan transparan.
Rakor Rutin Bahas Progres Layanan Pertanahan
Dinas Pertanahan Kota Makassar melaksanakan rapat koordinasi rutin sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan program dan layanan pertanahan.
Rapat tersebut menjadi ruang pembahasan internal untuk memantau progres kerja, mengidentifikasi kendala, dan menyusun langkah tindak lanjut dalam penanganan urusan pertanahan di Kota Makassar.
Agenda koordinasi diarahkan pada sejumlah isu utama, mulai dari sertipikasi tanah, pengukuran bidang tanah, penanganan sengketa batas lahan, hingga pembaruan data pertanahan.
Dinas Pertanahan Kota Makassar menilai penyelesaian persoalan lahan membutuhkan koordinasi yang kuat agar setiap proses berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rakor juga membahas pentingnya penguatan basis data agar informasi pertanahan yang digunakan dalam pelayanan, pengambilan keputusan, dan penataan aset daerah tetap akurat.
Data yang tertib menjadi dasar penting dalam mencegah tumpang tindih informasi, mempercepat verifikasi, dan mendukung kepastian hukum atas tanah.
Selain aspek teknis pertanahan, rapat turut menekankan kebutuhan peningkatan kualitas layanan publik.
Pelayanan pertanahan yang baik membutuhkan alur kerja yang jelas, dokumen yang tertata, serta respons yang cepat terhadap kebutuhan masyarakat.
Digitalisasi Layanan Jadi Bagian Penguatan Kinerja
Dinas Pertanahan Kota Makassar juga mendorong percepatan digitalisasi layanan sebagai bagian dari pembenahan tata kelola pertanahan.
Digitalisasi dinilai penting untuk membuat proses administrasi lebih efisien, mudah dipantau, dan mengurangi potensi hambatan dalam pelayanan.
Melalui pemanfaatan sistem digital, pengelolaan data pertanahan dapat dilakukan lebih rapi dan terintegrasi.
Langkah ini juga mendukung transparansi karena proses pelayanan dapat dilacak dengan lebih baik.
Rakor rutin tersebut menjadi bagian dari upaya Dinas Pertanahan Kota Makassar untuk menjaga konsistensi pelaksanaan program kerja.
Koordinasi internal yang dilakukan secara berkala diharapkan mampu mempercepat penyelesaian persoalan lapangan dan memperkuat akuntabilitas layanan.
Dengan penguatan data, koordinasi, dan digitalisasi, Dinas Pertanahan Kota Makassar menargetkan pelayanan pertanahan semakin profesional, cepat, dan berdampak langsung bagi masyarakat.













