DPC Pandawa Pattingalloang Makassar Apresiasi Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar Ungkap Jaringan Internasional Narkotika 30.200 Kg

oleh -251 Dilihat
oleh
IMG 20241029 WA0101

MEDIASULSEL.ID, MAKASSAR — Tim jajaran narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan internasional peredaran narkoba jenis sabu dengan total barang bukti seberat 30.200 kg serta 8.229 butir pil mephedrone, atau narkoba jenis baru di Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (28/10/2024).

Dalam pengungkapan ini ketua DPC organisasi masyarakat (Ormas) Pandawa Pattingalloang Kota Makassar Imran, SE mengapresiasi tindakan Polri khususnya jajaran Polrestabes Makassar yang berhasil mengungkap jaringan internasional peredaran narkotika ini.

“Terima kasih Polri telah membersihkan Kota Makassar dari mafia peredaran narkotika yang selama ini menyebar luas ke Sulawesi Selatan,” ungkap ketua DPC Pandawa Makassar, Senin (28/10/2024).

Menurut Imran, hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba, khususnya sabu-sabu di tingkat provinsi terluas di Indonesia ini, sampai sekarang masih sangat terstruktur dan melibatkan jaringan yang kuat. “Kepolisian dan BNN sebagai lembaga negara yang bertugas melindungi rakyat dari ancaman narkoba tidak boleh lengah dengan sindikat kejahatan ini,” tambahnya.

Imran pun menekankan bahwa penangkapan bandar narkoba merupakan kunci untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Sulawesi Selatan.

Selain itu, penangkapan bandar juga dapat mengungkap jaringan peredaran narkoba secara menyeluruh, sehingga memudahkan penegakan hukum dan pencegahan peredaran narkoba di masa depan. Untuk itu, dia juga meminta kepolisian dan BNN untuk meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak, seperti pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan organisasi masyarakat, dalam upaya pemberantasan narkoba.”Pencegahan dan pemberantasan narkotika diperlukan sinergi dan kolaborasi dari semua pihak untuk menciptakan kota Makassar yang bebas dari narkoba,” tandasnya. (And)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *