Tiga Pemilik Skincare Berbahaya Ditahan, Proses Hukum Segera Dimulai

oleh -225 Dilihat
oleh
780c3586 74e6 4c35 a451 9a85ba325198
Dokumen Istimewa

mediasulsel.id — Makassar – Tiga pemilik produk skincare yang diduga berbahaya karena mengandung merkuri akhirnya resmi ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P21). Ketiganya adalah Mustadir Dg Sila (produk Fenny Frans/FF), Mira Hayati (produk MH), dan Agus Salim (produk Raja Glow/RG). Mereka menghadapi ancaman hukuman berat karena melanggar aturan terkait produk kosmetik berbahaya.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka, Mustadir Dg Sila, telah ditahan di Rutan Polda Sulsel setelah dinyatakan layak secara medis. “Tersangka Mustadir Dg Sila sudah berada di Rutan Polda Sulsel. Sementara itu, dua tersangka lainnya, Agus Salim dan Mira Hayati, saat ini dibantarkan ke rumah sakit karena alasan kesehatan,” jelasnya, Senin (20/1/2025).

Agus Salim dirawat di RS Ibnu Sina Makassar karena keluhan kesehatan berupa nyeri dada dan sesak napas. Sedangkan Mira Hayati, yang sedang hamil, dibantarkan ke RS Ibu dan Anak Permata Hati untuk mendapatkan perawatan khusus. “Kami tetap mengawasi perkembangan hukum mereka, meskipun pertimbangan medis menjadi prioritas saat ini,” tambah Kombes Didik.

Berkas Perkara Siap Dilimpahkan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, menyampaikan bahwa berkas ketiga tersangka sudah dinyatakan lengkap. “Kami hanya menunggu pelimpahan tersangka beserta barang bukti. Kasus ini akan segera disidangkan dalam waktu dekat,” ujarnya.

Kritik terhadap Penangguhan Penahanan

Kasus ini menuai sorotan tajam dari publik dan aktivis hukum, terutama terkait penanganan awal yang dinilai kurang tegas. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Azis Dumpa, mempertanyakan perlakuan khusus terhadap para tersangka.

“Kenapa para tersangka tidak langsung ditahan sejak awal? Banyak kasus serupa tidak diberikan toleransi seperti ini, meskipun pelakunya juga memiliki alasan kesehatan atau kondisi khusus,” kata Abdul Azis.

Ia juga membandingkan kasus ini dengan kejadian sebelumnya di Polsek Biringkanaya, di mana seorang ibu hamil tetap ditahan meski kondisinya sama. “Ini adalah bentuk ketidakadilan yang perlu dikritisi,” tambahnya.

Kemungkinan Penerapan TPPU

Kombes Didik juga mengungkapkan kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini. “Jika ditemukan bukti bahwa ada upaya pencucian uang dari hasil penjualan produk ilegal, kami akan menyita aset para tersangka,” tegasnya.

Dampak Produk Berbahaya dan Harapan Masyarakat

Produk skincare yang dijual para tersangka telah menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat, baik secara fisik maupun emosional. Banyak korban melaporkan efek samping serius, mulai dari iritasi hingga kerusakan kulit permanen.

“Kami ingin para pelaku dihukum berat agar menjadi pelajaran bagi siapa pun yang mencoba memperdagangkan produk berbahaya,” ujar salah satu korban yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi penegak hukum untuk menunjukkan komitmen dalam melindungi masyarakat dari bahaya produk kosmetik ilegal. Kombes Didik menegaskan bahwa Polda Sulsel akan menyelesaikan perkara ini dengan adil dan transparan. “Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.