mediasulsel.id – BANTAENG – Penanganan kasus dugaan penggelapan puluhan mobil rental yang menyeret nama Hj Alfiani alias Hj Ayu alias Dewi alias Dwi memasuki fase yang memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Di saat status Daftar Pencarian Orang (DPO) telah diterbitkan oleh kepolisian, perempuan tersebut justru disebut sempat dipertemukan dengan sejumlah pihak yang saat ini menguasai kendaraan yang menjadi objek perkara.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pertemuan tersebut berlangsung pada 10 Juni 2026. Padahal, Hj Alfiani diketahui telah masuk dalam DPO Polsek Biringkanaya, Polrestabes Makassar melalui surat Nomor DPO/10/V/Res.1.11./2026/Unit Reskrim tertanggal 5 Mei 2026 dalam perkara dugaan penggelapan dan penipuan.
Fakta adanya pertemuan itu menjadi sorotan karena kasus yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan penguasaan 22 unit kendaraan roda empat yang sebelumnya berasal dari sejumlah usaha rental di Kota Makassar. Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian diketahui tersebar dan berada dalam penguasaan sejumlah pihak di Kabupaten Bantaeng.
Sejumlah unit yang disebut masuk dalam perkara tersebut merupakan kendaraan bernilai tinggi, di antaranya Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Kijang Innova, Innova Zenix, Honda Freed, dan beberapa kendaraan lainnya.
Dalam proses penyelidikan yang berjalan, muncul keterangan bahwa sebagian pihak yang saat ini menguasai kendaraan beralasan unit tersebut tidak diperoleh melalui transaksi jual beli, melainkan melalui mekanisme gadai dari Hj Alfiani.
Keterangan itu sebelumnya juga disampaikan Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Gunawang Amin saat dikonfirmasi.
“Sedang dilakukan penyelidikan. Ini titip gadai, kalau laporan penggelapan itu di Makassar,” ujarnya.
Namun di tengah berkembangnya alasan tersebut, perhatian publik justru tertuju pada status hukum kendaraan yang saat ini berada dalam penguasaan berbagai pihak.
Pasalnya, dalam perkara ini muncul dugaan adanya pemalsuan dokumen kendaraan. Informasi yang beredar menyebut terdapat kendaraan yang memiliki nomor rangka dan nomor mesin identik, tetapi menggunakan identitas administrasi berbeda.
Bahkan, salah satu unit kendaraan yang telah diamankan di Mapolres Bantaeng disebut sedang menjadi bagian dari pendalaman penyidik terkait dugaan perbedaan dokumen administrasi kendaraan.
Jika dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka perkara tidak lagi semata menyangkut penguasaan kendaraan, melainkan dapat berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen kendaraan yang tidak sah.
Di sisi lain, fakta bahwa kendaraan-kendaraan tersebut telah tersebar dalam penguasaan sejumlah pihak juga menjadi perhatian tersendiri. Berdasarkan informasi yang beredar, kendaraan-kendaraan itu disebut berada dalam penguasaan berbagai kalangan, mulai dari pengusaha, ASN, hingga tokoh masyarakat.
Aktivis Bantaeng, Putra, menilai pertemuan antara pihak yang berstatus DPO dengan para penguasa kendaraan perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin luas.
“Publik tentu bertanya-tanya. Jika benar telah terjadi pertemuan antara pihak yang saat ini menguasai kendaraan dengan orang yang telah berstatus DPO, maka seluruh rangkaian peristiwa itu perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin luas,” ujarnya.
Menurut Putra, fokus penyelidikan tidak cukup hanya menelusuri keberadaan kendaraan, tetapi juga harus mengurai seluruh alur penguasaan kendaraan sejak awal hingga berpindah ke tangan pihak yang saat ini menggunakannya.
“Kami berharap penyidik menelusuri seluruh rantai peristiwa. Siapa yang menyerahkan kendaraan, siapa yang menerima, bagaimana proses administrasinya, dan siapa saja yang diduga memperoleh keuntungan dari rangkaian transaksi itu. Semua harus dibuka secara terang berdasarkan fakta dan alat bukti,” katanya.
Sorotan publik juga menguat karena hingga kini belum terdapat penjelasan rinci mengenai dasar penguasaan kendaraan oleh masing-masing pihak, termasuk bentuk perjanjian yang digunakan, dokumen yang menyertai transaksi, serta proses verifikasi legalitas kendaraan sebelum berpindah tangan.
Hingga laporan ini disusun, penyelidikan kasus dugaan penggelapan 22 unit mobil rental tersebut masih berlangsung. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap berbagai keterangan, dokumen kendaraan, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam rangkaian peristiwa yang kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Bantaeng dan Kota Makassar.








